Bawa Senjata Tajam, Pedagang Amplas Meringkuk di Sel

bawa senjata tajam

Topmetro.News – Bawa senjata tajam, Edward Manalu (40) warga Jalan Ujung Serdang kompleks Perumahan Cendana, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang harus berurusan dengan Polsek Patumbak. Pasalnya, dirinya ditangkap saat bawa senjata tajam jenis pisau ketika hendak mengambil payung dagangannya yang sempat diangkut Satpol PP ketika petugas menertibkan terminal Amplas.

Bawa Senjata Tajam Karena tak Senang Dirazia Satpol PP

Iptu Budiman Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Patumbak kepada wartawan, Senin (15/10/2018) membenarkan penangkapan itu.

“Kita mendapatkan informasi Edward membawa senjata tajam di terminal Amplas, Edward merasa tidak senang terhadap petugas Satpol PP yang mengangkut payungnya sewaktu pelaksanaan razia di pinggiran Jalan Sisingamangaraja,” kata Kanit.

Senjata Tajam Disita dari Pinggang Pelaku

Menurut dia, kedatangan pelaku ke terminal Amplas hendak mengambil paksa payungnya yang diamankan pihak Satpol PP. Atas perbuatan nekat pelaku, sambung Kanit, akhir pria yang bawa senjata tajam itu diamankan pihak kepolisian.

“Sewaktu pelaku diamankan ditemukan sebilah senjata tajam di pinggangnya. Mendapati hal itu, pelaku kemudian kita amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951,” ungkapnya.(TM-08)

Related posts

Leave a Comment